Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg

Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg
Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg
JAKARTA - Setelah sukses mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, Koalisi Konstitusi dan Keadilan yang diketuai Zaenal Ma’arif (caleg) dari Partai Demokrat, Minggu 2 Agustus 2009, jam 10.00 Wib mendatang mengundang seluruh caleg DPR yang terkena dampak Putusan MA berkumpul di Hotel Sahid Jakarta.

Gagasan pokok yang akan diusung dalam pertemuan tersebut antara lain untuk menyamakan persepsi di antara para caleg tentang tiga Putusan MA masing-masing Nomor 15P/Hum/2009, Nomor 13P/Hum/2009 dan Nomor 16P/Hum/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang membatalkan keputusan KPU No 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi dan Caleg 2009.

“Menurut kami, tiga Putusan Majelis Hakim Agung MA atas Peratuan KPU Nomor 15 itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik,” kata Zaenal Ma'arif, didampingi dua rekan Koalisi Konstitusi dan Keadilan masing-masing Hasto Kristiyanto (PDI-P) dan Indra J Piliang (Golkar), di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/7).

Sementara Indra J Piliang, yang dalam koalisi tersebut menjadi Wakil ketua menjelaskan bahwa persoalan pasca Putusan MA tersebut bukan lagi soal calon legislator yang masuk atau yang dianulir. “Sebab, secara legal KPU sendiri kan belum mengumumkan sebenarnya siapa saja yang masuk, terkait pola perhitungannya juga belum diketahui, kan,” ujar Indra.

JAKARTA - Setelah sukses mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, Koalisi Konstitusi dan Keadilan yang diketuai Zaenal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News