Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg
Kamis, 30 Juli 2009 – 18:18 WIB
JAKARTA - Setelah sukses mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, Koalisi Konstitusi dan Keadilan yang diketuai Zaenal Ma’arif (caleg) dari Partai Demokrat, Minggu 2 Agustus 2009, jam 10.00 Wib mendatang mengundang seluruh caleg DPR yang terkena dampak Putusan MA berkumpul di Hotel Sahid Jakarta. Sementara Indra J Piliang, yang dalam koalisi tersebut menjadi Wakil ketua menjelaskan bahwa persoalan pasca Putusan MA tersebut bukan lagi soal calon legislator yang masuk atau yang dianulir. “Sebab, secara legal KPU sendiri kan belum mengumumkan sebenarnya siapa saja yang masuk, terkait pola perhitungannya juga belum diketahui, kan,” ujar Indra.
Gagasan pokok yang akan diusung dalam pertemuan tersebut antara lain untuk menyamakan persepsi di antara para caleg tentang tiga Putusan MA masing-masing Nomor 15P/Hum/2009, Nomor 13P/Hum/2009 dan Nomor 16P/Hum/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang membatalkan keputusan KPU No 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi dan Caleg 2009.
Baca Juga:
“Menurut kami, tiga Putusan Majelis Hakim Agung MA atas Peratuan KPU Nomor 15 itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik,” kata Zaenal Ma'arif, didampingi dua rekan Koalisi Konstitusi dan Keadilan masing-masing Hasto Kristiyanto (PDI-P) dan Indra J Piliang (Golkar), di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sukses mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, Koalisi Konstitusi dan Keadilan yang diketuai Zaenal
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman