Suksesi Kapolri, DPR Tunggu Usulan Presiden

Suksesi Kapolri, DPR Tunggu Usulan Presiden
Suksesi Kapolri, DPR Tunggu Usulan Presiden

Presiden memiliki kewenangan mengusulkan jumlah calon Kapolri ke DPR. Jumlahnya kata Pasek bisa satu orang atau lebih. Namun, biasanya presiden hanya mengusulkan satu orang calon kapolri. "Bisa satu. Boleh juga lebih. Lebih baik satu saja, biasanya kalau tunggal, penetuanya akan lebih cepat," katanya.

Komisi III tidak memberikan batas waktu kepada presiden dalam menetapkan calon kapolri. Sebab itu merupakan kewenangan presiden. Dia juga menyatakan, Komisi III belum memiliki nama favorit calon kapolri. "Terserah presiden, silahkan saja kapan akan mengusulkanya," tandasnya. (dms)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR - RI) sampai saat ini belum menerima nama-nama calon pengganti Jenderal Timur Pradopo sebagai kepala Polri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News