Suksesi Kapolri, DPR Tunggu Usulan Presiden
Sabtu, 10 Agustus 2013 – 10:37 WIB
Presiden memiliki kewenangan mengusulkan jumlah calon Kapolri ke DPR. Jumlahnya kata Pasek bisa satu orang atau lebih. Namun, biasanya presiden hanya mengusulkan satu orang calon kapolri. "Bisa satu. Boleh juga lebih. Lebih baik satu saja, biasanya kalau tunggal, penetuanya akan lebih cepat," katanya.
Baca Juga:
Komisi III tidak memberikan batas waktu kepada presiden dalam menetapkan calon kapolri. Sebab itu merupakan kewenangan presiden. Dia juga menyatakan, Komisi III belum memiliki nama favorit calon kapolri. "Terserah presiden, silahkan saja kapan akan mengusulkanya," tandasnya. (dms)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR - RI) sampai saat ini belum menerima nama-nama calon pengganti Jenderal Timur Pradopo sebagai kepala Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim