Sukseskan KSWP, Ditjen PSP Sosialisasikan Permentan No 44 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu sub aksi dalam Agenda aksi pencegahan korupsi. Pelaksanaan KSWP berdasarkan Inpres 10/2016 dilaksanakan pada 12 Kementerian Lembaga selanjutnya berdasarkan perpres 54/2018 pelaksanaan KSWP diperluas pada 16 Kementerian lainnya termasuk Kementerian Pertanian.
Sarwo Edhy memaparkan, Permentan No 44 tahun 2019 mengatur perizinan berusaha tertentu meliputi pendaftaran pestisida dan pendaftaran pupuk yang dilakukan secara elektronik melalui SIMPEL.
Untuk tahap awal pelayanan perizinan berusaha tertentu lingkup Kementerian Pertanian dilakukan KSWP adalah Perizinan Pupuk dan Pestisida. Selanjutnya akan dilakukan indentifikasi terhadap perizinan lainya di Kementan. "Kami sangat mengharapkan agar nantinya stakeholder dapat menjalankan KSWP ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Sarwo Edhy.(adv/jpnn)
Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permentan) No 44 Tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan-Kementrans Berkolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
- Kementrans dan Kementan Jalin Kolaborasi untuk Genjot Pendapatan Petani-Transmigran
- Andi Amran Sebut Kalsel Berpotensi Produksi 5 Juta Ton Padi
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025