Sukseskan PEN, Bea Cukai Dorong Ekspor Dari Berbagai Daerah

jpnn.com, SURABAYA - Salah satu rangkaian kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19 adalah program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Untuk mendukung program tersebut, Bea Cukai terus berupaya mendorong ekspor, antara lain produk UMKM.
Pada kesempatan ini, Kanwil Bea Cukai Jatim I mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengusaha UMKM yang ada di wilayahnya pada Jumat (27/11).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada acara Festival “Tahu Sama Tahu” yang diselenggarakan oleh para pegiat UMKM dan kuliner, yang membentuk komunitas Ekravona (ekonomi, kreatif dan inovasi) untuk menggali potensi ekspor produk-produk UMKM.
Sosialisasi program edukasi dan fasilitas bagi produk UMKM dipaparkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro.
“Bea Cukai mendukung penuh para pegiat UMKM untuk meningkatkan potensinya agar bisa melakukan ekspor, banyak fasilitas yang tersedia, antara lain bimbingan dan KITE IKM,” ujar Purwantoro.
Para pegiat UMKM yang hadir menyambut positif upaya Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk mendorong produk-produk UMKM agar bisa melakukan ekspor. Salah satunya adalah Agung Subroto, Penanggung Jawab PT. Java Vapor Indonesia yang sudah merasakan bimbingan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam proses pemenuhan izin ekspor.
“Ini juga bisa menjadi referensi bagi teman-teman yang akan melakukan ekspor bahwa pemerintah melalui Bea Cukai mendukung sekali dengan percepatan administrasi dan prosedur di Bea Cukai,” kata Agung.
Para pegiat UMKM yang hadir menyambut positif upaya Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk mendorong produk-produk UMKM agar bisa melakukan ekspor.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan