Sukseskan Tax Amnesty, BEI Diskon Biaya Listing
Sebab, tidak sedikit para pemilik modal di Indonesia yang menanamkan investasi di sejumlah saham perusahaan tercatat di BEI, namun menggunakan kendaraan lain. ”Tidak sedikit yang memakai nama orang lain. Misalnya, saudara, tetangga, atau pihak lain,” imbuhnya.
Pihak yang melakukan praktik tersebut disarankan segera mendaftar untuk ikut program tax amnesty ke Ditjen Pajak. Mereka diminta menyebutkan aset-aset, termasuk aset saham.
Bukti berupa pengakuan kepada Ditjen Pajak itu digunakan untuk mendapatkan fasilitas diskon transaksi saham saat memindahkan dari nama sebelumnya ke nama pemilik sebenarnya.
Crossing transaksi seolah antara dua pihak, padahal hanya satu pihak itu dikenal dengan istilah free of payment. Sebab, meski transaksi terjadi, tidak ada pembayaran karena pemiliknya satu pihak yang sama.
Untuk level konglomerasi, potensi perpindahan aset berupa kepemilikan saham cukup besar. Umumnya kepemilikan diatasnamakan perusahaan cangkang atau pihak lain. Atas dasar itu, BEI mengantisipasi dengan memberikan relaksasi mekanisme tender offer.
Penawaran untuk membeli saham suatu perseroan dan biasanya di atas harga pasar saham itu memungkinkan terjadi saat tiba-tiba ada pengakuan kepemilikan saham cukup besar pada satu perusahaan tercatat oleh salah satu pihak pemilik saham. BEI sempat menyebut potensinya sekitar Rp 400 triliun. (gen/jos/jpnn)
JAKARTA – Berbagai cara dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk menyukseskan tax amnesty. Salah satunya ialah memangkas sejumlah biaya transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium