Suksesor Jenderal Andika Bakal Ditanya Lima Isu Ini di DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pihaknya bakal menanyai lima isu kepada Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa saat momen uji kelayakan dan kepatutan.
Isu pertama, kata TB Hasanuddin, Komisi I akan bertanya kepada suksesor Jenderal Andika soal upaya menjaga dan meningkatkan disiplin para prajurit TNI.
"Kedua, bagaimana upaya Panglima TNI dalam usaha menyelesaikan Renstra ke III MEF," kata mantan Sesmilpres itu.
TB Hasanuddin melanjutkan Komisi I akan menyoroti soal upaya Panglima TNI untuk meningkatkan profesionalisme prajurit melalui latihan dan pendidikan. Terutama, dalam rangka menghadapi ancaman aktual.
Selanjutnya, kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Komisi I akan menanyakan upaya Panglima TNI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit.
"Kemudian, bagaimana sikap Panglima TNI agar prajurit TNI tetap netral dan tak berpolitik sesuai dengan aturan perundang-undangan mengingat pesta politik seperti pilpres, pileg, dan pilkada makin dekat," lanjut Kang TB sapaan TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebutkan Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI akan disampaikan Istana ke pihak legislatif pada Senin (28/11)
"Akan disampaikan secara resmi pada 28 November, hari Senin besok," kata Indra ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Komisi I DPR akan menanyakan soal kesejahteraan dan profesionalisme prajurit kepada Panglima TNI pengganti Jenderal Andika dalam uji kelayakan dan kepatutan.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi