Suku Baduy Minta Selam Sunda Wiwitan Dicantumkan di KTP
jpnn.com, LEBAK - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan kartu keluarga (KK) direspons masyarakat suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, yang dikenal penganut Selam Sunda Wiwitan.
Suku yang bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar itu menginginkan di kolom e-KTP dicantumkan agama mereka yaitu Selam Sunda Wiwitan.
Menurut mereka, Selam Sunda Wiwitan bukan aliran kepercayaan.
”Maunya agama kami dicantumkan di kolom e-KTP itu Selam Sunda Wiwitan yang menjurus kepada agama Islam. Kalau aliran kepercayaan itu bukan agama kami, agama yang kami anut adalah Selam Sunda Wiwitan,” ujar Jaro Dainah, tokoh masyarakat Suku Baduy, seperti diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).
Menurutnya pria yang sudah beberapa periode menjabat kepala desa di Kanekes ini, agama Selam Sunda Wiwitan dianut kurang lebih 11.700 warga Baduy.
Agama Selam Sunda Wiwitan masih menjurus kepada agama Islam karena masih ada beberapa persamaan seperti mengucap dua kalimat syahadat.
”Sekali lagi saya minta tolong disampaikan ke Bapak Gede (Presiden, Red) di Jakarta, kalau bisa tolong dibantu agar agama Selam Sunda Wiwitan bisa dicantumkan di KTP, bukan Penghayat Kepercayaan, sebab itu beda aliran Pak,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui Kabag Humas Eka Prasetiawan mengaku belum mendapatkan informasi adanya penolakan pencantuman aliran kepercayaan di kolom e-KTP dari warga suku Baduy.
Suku Baduy menginginkan di kolom e-KTP dicantumkan agama mereka yaitu Selam Sunda Wiwitan. Menurut mereka, Selam Sunda Wiwitan bukan aliran kepercayaan.
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi