Suku Baduy Minta Selam Sunda Wiwitan Dicantumkan di KTP
Jumat, 10 November 2017 – 00:12 WIB

Pemuda warga Suku Baduy. Ilustrasi Foto: Juneka Subaihul/Jawa Pos
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Pemkab Lebak akan mengundang Jaro Dainah dan tokoh masyarakat Baduy lainnya terkait masalah ini.
Tujuannya untuk menjelaskan secara konperehensif maksud dari keputusan MK yang mengabulkan pencantuman aliran kepercayaan di kolom e-KTP. ”Dalam pertemuan itu nanti akan kami paparkan secara detail,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.
Dengan putusan itu, para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat e-KTP dan KK. (yas)
Suku Baduy menginginkan di kolom e-KTP dicantumkan agama mereka yaitu Selam Sunda Wiwitan. Menurut mereka, Selam Sunda Wiwitan bukan aliran kepercayaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang