Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut
![Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/19/rumput-laut-yang-sedang-dijemur-foto-yessy-artada.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mungkin banyak yang tak tahu, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.
Hal itu diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA).
"Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu," kata guru besar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Suwardjono dalam diskusi publik secara daring bertajuk 'Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir, Jakarta, Kamis (6/2).
Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, membangun rumah di atas perairan pesisir. Sebut saja Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pada 2022, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kala itu dipimpin Sofyan Djalil menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.
Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru," terang Prof Maria.
Sebelumnya, pakar hukum agraria UGM Prof Nurhasan Ismail menerangkan pasal 1 ayat 4 UU PA menyatakan, pengertian tanah termasuk daratan yang posisiya di bawah kolom air. Artinya, baik perairan pesisir maupun yang danau atau sungai, masuk definisi tanah atau lahan.
Sejumlah suku di Indonesia membangun rumah di atas perairan pesisir. Sebut saja Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sultra
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Hampir Selesai, Kok, Belum Ada Tersangka?
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Data Terbaru Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Alhamdulillah