Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6,25 Persen

Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6,25 Persen
LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan simpanan.

Berdasar rapat Dewan Komisioner LPS pada 16 Juli 2018, tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli sampai 17 September naik 25 bps.

Untuk simpanan rupiah dan valas di bank umum, masing-masing adalah 6,25 dan 1,50 persen.

Sementara itu, simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) 8,75 persen.

’’Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai naik secara gradual sebagai respons kenaikan suku bunga acuan,’’ jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (18/7).

Halim menuturkan, perubahan itu juga dilakukan sebagai penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan.

Selain itu, perubahan suku bunga penjaminan simpanan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan ketentuan LPS, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan nasabah tidak dijamin.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan simpanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News