Sukuk Negara untuk Pembangunan Infrastruktur Rp 12,7 Triliun

Sukuk Negara untuk Pembangunan Infrastruktur Rp 12,7 Triliun
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Pada tahun 2018, pembiayaan sebagian infrastruktur jalan, jembatan, dan sumber daya air akan didanai melalui SBSN sebesar Rp 12,78 triliun.

Alokasi tersebut untuk Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 7,5 triliun.

Angka itu sekitar 18 persen dari total pagu Ditjen Bina Marga sebesar Rp 41,6 triliun.

Dana tersebut akan digunakan bagi 101 proyek infrastruktur jalan dan jembatan.

Sementara untuk Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 5,28 triliun.

Jumlah itu setara 14 persen dari pagu tahun 2018 sebesar Rp 37,30 triliun yang digunakan untuk 144 proyek infrastruktur SDA.

“Keunggulan SBSN adalah kita bisa menunjukkan Indonesia merupakan bangsa yang mandiri. Kita membangun infrastruktur dengan dana dari masyarakat indonesia. Sehingga kontraktor dan konsultannya merupakan orang Indonesia.  Berbeda apabila pinjaman bilateral maupun multilateral yang mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor,” kata Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto saat menghadiri acara Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek SBSN dengan tema Pembiayaan Produktif Mendukung APBN yang Berkualitas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/12).

Surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News