Sukur Nababan PDIP: Jangan Sampai Menang Secara Nasional, tetapi Kalah di Papua Barat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDIP Sukur Nababan menyatakan bahwa kerja keras, solid, dan kompak, ialah kunci meraih kemenangan pada Pemilu 2024.
Sukur menegaskan itu saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PDIP Papua Barat di Manokwari, Sabtu (9/10).
Dalam kesempatan itu, Sukur Nababan juga menyatakan bahwa PDIP ingin memenangkan Pemilu 2024 secara nasional, termasuk di Papua Barat.
“Kita (PDIP) sudah menang (pemilu) dua kali pada 2014, 2019. Jangan sampai 2024 secara nasional kita menang, tetapi kalah di Papua Barat," kata Sukur yang hadir bersama Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun Wasekjen PDIP Arif Wibowo, dan anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima.
Lebih lanjut Sukur menambahkan bahwa partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menggarisbawahi peran partai politik dalam menjaga persatuan. Sebab, dia menegaskan, tujuan dan ideologi PDIP ialah Pancasila, yakni mewujudkan Indonesia yang Trisakti.
"Kita (kader PDIP) ditugaskan menjaga Pancasila, membumikan Pancasila, menjaga keberagaman, menjaga NKRI. Itu tugas, apa pun konsekuensinya, kita hadapi," ujar Sukur kepada kader PDIP di Papua Barat.
Sementara, Komarudin Watubun mengatakan PDIP memberi perhatian terhadap Papua apalagi ada faktor kesejarahan.
Dia lantas menyinggung kebijakan era Presiden Pertama RI Soekarno tentang otonomi khusus saat Indonesia merdeka.
Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi Sukur Nababan menyebut kerja keras, solid, dan kompak ialah kunci meraih kemenangan pada Pemilu 2024.
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum