Sukurin, Komika Tersangka Penistaan Agama di Kampanye Anies Ditahan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Komika berinisial AR (33) yang tampil pada kampanye capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Kota Bandarlampung, Lampung pada Kamis (7/12) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
AR telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" terkait nama Muhammad.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu.
Dia mengatakan saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi.
Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini, berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
"AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata dia.
Komika itu melakukan penistaan agama di Kampanye Anies melalui materi stand up comedy terkait nama Muhammad.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Polda Lampung Mengerahkan 3.630 Personel untuk Pengamanan Libur Nataru
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi