Sukurin, Perampok Ditipu Nenek D
Kamis, 30 September 2021 – 13:16 WIB
Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.
Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Nenek D diminta perampok untuk memberikan nomor pin kartu ATM, tetapi dia memberikan nomor pin palsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya