Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun
Kamis, 22 April 2021 – 06:42 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap pria berinisial R alias Sule dan MS, sedang satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?