Sule Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Sabtu, 24 April 2021 – 02:55 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara
“Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui,” kata Wahyu.
Sule dan MS beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Keduanya terancam penjara selama lima tahun lantaran disangka melanggar Pasal 303 KUH Pidana. (rbnn/nda/radarbanten)
Sule disergap aparat Polresta Tangerang di kediamannya saat melayani MS (42). Polisi mengamankan barang bukti ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar