Suling Gas 3 Kg secara Ilegal, Bapak-Anak Ini jadi Penghuni Penjara
jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri remsi menetapkan Kevin Chuandra pemilik PT Vanes Persada Nusantara sebagai tersangka penyulingan gas secara ilegal. Ironinya pria keturunan Tionghoa ini, masih berstatus terdakwa setelah menyatakan banding atas vonis 8 bulan penjara atas kasus yang sama.
Namun kali ini, Kevin tidak sendirian. Polda Kepri juga menetapkan ayahnya, Ahuat sebagai tersangka kasus dugaan penyulingan gas ilegal.
"Keduanya (Kevin dan Ahuat,red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan mereka saat ini sudah ditahan," kata Kasubdit IV tindak pidana tertentu (tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur, Selasa (9/6).
Untuk proses penyelidikan, polisi telah melakukan penimbangan terhadap gas-gas hasil sulingan mereka. Hasilnya, kedua tersangka tersebut tidak mengakui sangkaan yang dituduhkan polisi. Mereka mengakui bahwa, gas-gas tersebut digunakan untuk usaha laundry.
"Mulai dari tabung gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg. Diakui mereka untuk keperluan laundry saja," ucap Yos.
Namun penyidik tidak langsung mempercayai begitu saja pengakuan tersebut. Sebab dari barang bukti yang disita, penyidik menemukan dokumen jual beli gas 12 kg dan 50 kg.
Dan saat hal ini dikonfrontir dengan kedua tersangka itu. Mereka berkilah, mengatakan bahwa penjualan tabung gas 12 dan 50 kilo itu tidak rutin.
"Diakui mereka hanya menjualnya sekali-sekali saja. Bilang ada konsumen yang beli, mereka jual," ujar Yos.
NONGSA - Polda Kepri remsi menetapkan Kevin Chuandra pemilik PT Vanes Persada Nusantara sebagai tersangka penyulingan gas secara ilegal. Ironinya
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom