Sulistiono Sudah Ditangkap, Pembunuh Pasutri Itu Kini Terduduk di Kursi Roda, Tuh Tampangnya
Selasa, 02 Maret 2021 – 21:17 WIB
Tersangka disangkakan polisi Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3) dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted/sumutpos.co)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pasangan suami istri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, pada Sabtu (27/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut