Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
Sabtu, 04 September 2010 – 07:16 WIB
Meski begitu, Agus menjekaskan, penjualan jamu dan fitofarmaka telah diatur oleh kemenkes. Yakni boleh diperjualbelikan melalui apotik namun tidak boleh dijual melalui multi level marketing (MLM). "Dan dokter bisa menuliskan obat dan jamu dalam resepnya pada pasien," tegas pria berkacamata itu.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menambahkan, sudah ada 36 produk obat herbal berstandar yang sudah bisa dibeli oleh masyarakat. Ruslan menjelaskan, obat herbal berstandar itu sudah mendapat sertifikat resmi dari BPOM. Dan sudah memiliki standar obat-obatan sesuai dengan ketentuan. "Obat herbal berstandar ini juga bisa digunakan Dokter untuk mengobati pasien," jelasnya. (nuq)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (kemenkes) tidak serius merealisasikan pengobatan tradisional dengan menggunakan jamu. Meski sudah tujuh tahun program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya