Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
Sabtu, 04 September 2010 – 07:16 WIB

Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
Meski begitu, Agus menjekaskan, penjualan jamu dan fitofarmaka telah diatur oleh kemenkes. Yakni boleh diperjualbelikan melalui apotik namun tidak boleh dijual melalui multi level marketing (MLM). "Dan dokter bisa menuliskan obat dan jamu dalam resepnya pada pasien," tegas pria berkacamata itu.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menambahkan, sudah ada 36 produk obat herbal berstandar yang sudah bisa dibeli oleh masyarakat. Ruslan menjelaskan, obat herbal berstandar itu sudah mendapat sertifikat resmi dari BPOM. Dan sudah memiliki standar obat-obatan sesuai dengan ketentuan. "Obat herbal berstandar ini juga bisa digunakan Dokter untuk mengobati pasien," jelasnya. (nuq)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (kemenkes) tidak serius merealisasikan pengobatan tradisional dengan menggunakan jamu. Meski sudah tujuh tahun program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline