Sulit Angkat Guru Honorer Bukan Sarjana
jpnn.com - PENGANGKATAN honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS menabrak sejumlah aturan undang-undang. Terlebih honorer K2 didominasi lulusan SMA, bahkan ada yang hanya SD. Khusus guru, aturan UU Guru dan Dosen jelas menyebutkan, semua calon guru wajib berijazah D4 atau S1.
Bagaimana kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terhadap guru honorer K2, berikut pernyataan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata kepada wartawan JPNN Mesya Muhammad, Sabtu (24/10).
Apakah masih ada guru honorer K2 yang bukan lulusan D4 atau S1?
Ya masih ada, makanya itu pemerintah serba dilematis. Aturan UU Guru dan Dosen kan sudah jelas.
Kalau begitu, Kemdikbud tidak akan mengangkat guru honorer K2 bukan lulusan sarjana?
Pemerintah harus menegakkan aturan, bagaimana bisa aturan yang sudah dibuat kita langgar. Sejak tanggal 30 Desember 2005, semua calon guru harus memenuhi UU Guru dan Dosen pasal 8 yaitu memiliki ijazah S1/D4, kompeten dan bersertifikat. Kalau mau jadi CPNS harus lulus seleksi. Siapapun dia kan.
Yang bikin ruwet lagi, guru honorer K2 ini tidak lulus tes. Coba bayangkan bagaimana nasib dunia pendidikan kita, kalau orang yang tidak lulus tes tapi ngotot diangkat CPNS.
Contohnya saja anak sekolah, tidak lulus ujian kenaikan kelas. Kalau tidak lulus ujian, apakah berani mereka menuntut naik kelas. Begitu juga dengan pelamar CPNS umum, yang tidak lulus tes, ketika tidak lulus apakah etis menuntut diangkat. Itu logikanya saja, karena pandangan di masyarakat harus kita luruskan.