Sulit Angkat Guru Honorer Bukan Sarjana

Sulit Angkat Guru Honorer Bukan Sarjana
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata. Foto: dok.pribadi for JPNN

Iya benar mereka ini sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun. Tapi bukan berarti kita menggadaikan kualitas pendidikan anak-anak ke tenaga pendidik yang tidak berkualitas.

Anda ikhlas tidak menitipkan anak-anak Anda ke tenaga pendidik yang kompetensinya rendah. Mau tidak anak-anak Anda dididik oleh guru yang pengetahuannya pas-pasan. Jawabannya pasti kan tidak, makanya itu pemerintah selalu membuat formula agar pendidikan di Indonesia meningkat dengan meningkatkan kualitas guru.

Guru yang hebat tidak akan kesulitan ketika pemerintah gonta-ganti kurikulum. Tapi ‎kalau gurunya berkemampuan pas-pasan, sebagus apapun kurikulumnya tidak bisa mendongkrak mutu pendidikan siswa.

Langkah pemerintah?

Guru yang diangkat harus  S1 dan bersertifikasi, itu mutlak. Tanpa itu pemerintah tidak akan mengangkat calon guru menjadi CPNS.

Termasuk guru honorer K2?

Kan sudah jelas aturannya, jadi siapapun yang tidak sesuai standar, tidak bisa diangkat CPNS. Kemdikbud juga tidak mau mengusulkan kalau dua syarat itu tidak dipenuhi.

Ketika sudah menjadi guru pun mereka harus menjalani serangkaian tes terdiri dari ‎Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). UKG dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 8 UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4, Kompetensi, dan Sertifikasi Pendidik.

PENGANGKATAN honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS‎ menabrak sejumlah aturan undang-undang. Terlebih honorer K2 didominasi lulusan SMA, bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News