Sulit Berlakukan Kompetensi untuk Guru

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang enggan mengangkat guru honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS dengan alasan kompetensi rendah dinilai tidak beralasan.
Bila dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer menjadi CPNS, hal itu merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
"Guru honorer baik K1 maupun K2 yang berusia di atas 35 tahun itu sisa-sisa dari kebijakan masa lalu. Saat itu, lulusan SMP diarahkan ke SPG agar ada tenaga pendidik," kata anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Minggu (16/4).
Bahkan, siswa SPG kelas dua pun langsung dipekerjakan karena negara kekurangan tenaga pendidik.
Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak.
Umumnya yang mendaftar adalah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi pilihan terakhir bagi siswa.
"Kalau sudah begitu bagaimana bisa diharapkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu, maaf-maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," tuturnya.
Bila pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal.
Sikap pemerintah yang enggan mengangkat guru honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS dengan alasan kompetensi rendah dinilai tidak beralasan.
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik