Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
Selasa, 21 September 2010 – 02:37 WIB
JAKARTA- Penusukan pendeta Hasian Lumbantoruan dan kasus penganiayaan terhadap beberapa aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) hingga kemarin masih diusut penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya. Sepuluh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada pengakuan serta bukti-bukti kuat yang bisa membuat para tersangka itu benar-benar tak berkutik. Murhali ditetapkan menjadi tersangka karena diyakini telah menghasut dan memprovokasi massa. Murhali dijerat pasal berlapis, yaitu 160, 170, 351 dan 335 KUHP, tentang penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Rata-rata mereka hanya berperan turut serta dalam kerusuhan. "Memang saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dari 10 tersangka yang ditahan belum ada alat bukti untuk memastikan siapa yang melakukan penusukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, kemarin (20/9). Dikatakan, dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka tambahan hingga ditemukan tersangka penusukan yang sebenarnya.
Baca Juga:
"Itu yang masih terus kita kembangkan. Kita masih meminta keterangan para tersangka," katanya. Saat ini, Polda Metro Jaya menahan 10 tersangka yang diduga terlibat kasus penusukan dan penganiyaan jemaat HKBP. Satu di antaranya termasuk Ketua FPI (Front Pembela Islam) Bekasi Murhali Barda.
Baca Juga:
JAKARTA- Penusukan pendeta Hasian Lumbantoruan dan kasus penganiayaan terhadap beberapa aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal