Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
Selasa, 21 September 2010 – 02:37 WIB

Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
Sembilan tersangka lainnya masing-masing berinisal AF, DTS, NN, KN, HDK, HDN, ISM, PN dan KA. Mereka masing-masing dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP. Pada Minggu 12 September 2010, Pendeta HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Luspida Simanjuntak dan anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan Sihombing diserang massa mengendarai sepeda motor saat berjalan menuju gereja.
Baca Juga:
Luspida dihantam balok, sementara Hasian ditusuk perutnya. Kerusuhan tersebut dipicu konflik pembangunan gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Timur. Masih menurut Boy Rafli, pihaknya masih kesulitan untuk menemukan barang bukti pendukung yaitu pisau untuk menusuk korban. Namun menurutnya, polisi tidak hanya terfokus pada pisau. Sebab untuk menusuk juga bisa benda lain, seperti kayu yang diruncingkat atau obeng.(dni/jpnn/kum)
JAKARTA- Penusukan pendeta Hasian Lumbantoruan dan kasus penganiayaan terhadap beberapa aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir