Sulit Dipulangkan Jika PNG Butuh Uang Djoko Tjandra

Sulit Dipulangkan Jika PNG Butuh Uang Djoko Tjandra
Sulit Dipulangkan Jika PNG Butuh Uang Djoko Tjandra
JAKARTA--Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan Indonesia dapat tetap memulangkan Djoko Tjandra meski tak ada perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini.

Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu saat dikabarkan berada di Papua Nugini dan mengganti kewarganegaraannya.

"Yang penting bagaimana respons dari Papua Nugini," kata Hikmanto saat dihubungi JPNN, Kamis (19/7).

Ia mencontohkan buronan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya yang bisa dibawa kembali dari Amerika Serikat. Koruptor Rp 1,29 triliun itu ditangkap oleh FBI dan dipulangkan ke Indonesia. Hikmahanto hanya mengkhawatir jika Papua Nugini membutuhkan uang Djoko Tjandra dan jaringan bisnisnya, maka ia akan sulit dipulangkan.

JAKARTA--Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan Indonesia dapat tetap memulangkan Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News