Sulit Gratiskan SMA jika BOS Masih Bocor

Sulit Gratiskan SMA jika BOS Masih Bocor
Sulit Gratiskan SMA jika BOS Masih Bocor
Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, program ini sudah menjadi amanat Konstitusi. Di UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 31 ayat (2) dinyatakan secara tegas bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat Konstitusi  pun diperkuat dengan UU Sisdiknas pasal 34 ayat (2)  yang menegaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Oleh karena itu, terang Raihan, rencana Pemerintah untuk menaikkan anggaran untuk program rintisan Wajib Belajar 12 tahun ini dari Rp 599 miliar tahun 2011 menjadi Rp 1,3 triliun pada 2012, harus diikuti oleh kesiapan pemerintah dan para penyelenggara pendidikan secara sungguh-sungguh.

“Aturan harus segera dibuat beserta dengan sanksi yang tegas. Hal ini untuk mencegah terjadinya komersialisasi pendidikan. Apalagi, selama ini, banyak sekolah menengah telah terbiasa menikmati berbagai pungutan dari siswa dan orang tua hingga puluhan juta rupiah dan uang iuran bulanan yang mencapai Rp 500 ribu tiap siswa. Jika nantinya, Wajar 12 Tahun diberlakukan, berbagai pungutan tersebut harus ditiadakan,” tukasnya. (cha/jpnn)


JAKARTA-- Rencana pemerintah menyelenggarakan program Rintisan BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau rintisan Wajib Belajar 12 Tahun mulai 2013,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News