Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis restoran di Jepang itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena merek dagangnya di Indonesia disalahgunakan.
Kawaguchi, mewakili Kabushiki Kaisha Monteroza selaku pemilik perusahaan mengatakan pihaknya berencana ekspansi ke Indonesia karena menilai pasarnya potensial."Selain ada di hampir semua kota di Jepang, sampai saat ini kami sudah ada di Korea, China, Taiwan, dan merek kami sudah terdaftar juga di Rusia, Singapura, Malaysia, dan The World Intellectual Property Organization (WIPO)," ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (19/06).
Baca Juga:
Ada dua merek dagang yang akan didaftarkan di Indonesia yaitu Wara-Wara dan Shirokiya yang sudah eksis sejak 1994 dimulai di Jepang. Nahas, keduanya ternyata sudah didaftarkan salah satu pengusaha lokal di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 2003.
Mengetahui itu pihaknya kaget. Terlebih setelah mengetahui logo, tulisan merek, dan detil dari kedua mereknya itu sama. Monteroza pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sudah bergulir sejak Januari 2013.
JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang