Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis restoran di Jepang itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena merek dagangnya di Indonesia disalahgunakan.
Kawaguchi, mewakili Kabushiki Kaisha Monteroza selaku pemilik perusahaan mengatakan pihaknya berencana ekspansi ke Indonesia karena menilai pasarnya potensial."Selain ada di hampir semua kota di Jepang, sampai saat ini kami sudah ada di Korea, China, Taiwan, dan merek kami sudah terdaftar juga di Rusia, Singapura, Malaysia, dan The World Intellectual Property Organization (WIPO)," ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (19/06).
Baca Juga:
Ada dua merek dagang yang akan didaftarkan di Indonesia yaitu Wara-Wara dan Shirokiya yang sudah eksis sejak 1994 dimulai di Jepang. Nahas, keduanya ternyata sudah didaftarkan salah satu pengusaha lokal di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 2003.
Mengetahui itu pihaknya kaget. Terlebih setelah mengetahui logo, tulisan merek, dan detil dari kedua mereknya itu sama. Monteroza pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sudah bergulir sejak Januari 2013.
JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi