Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:33 WIB
![Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Hasilnya, gugatan Monteroza ditolak. Pertimbangan majelis hakim ada dua. Pertama merek dagang milik penggugat dinilai tidak terkenal karena baru ada di tiga negara. Kedua, tidak ada tanda-tanda niatan buruk dari tergugat.
Baca Juga:
Konsultan HAKI Monteroza, Yoshi Yamamoto, memertanyakan pertimbangan majelis hakim itu. "Kenapa tiga negara dinilai masih belum cukup? Di Jepang saja perusahaan ini masuk 10 besar restoran terbaik," sesalnya.
Pertimbangan kedua juga dipertanyakan. Bagaimana mungkin, kata Yoshi, tanpa niatan buruk bisa terbentuk dua merek dagang yang didaftarkan pada bidang bisnis yang sama dengan bentuk tulisan, nama merek, dan logo yang sama.
Kuasa Hukum Monteroza, Salim Halim, mengatakan Wara-Wara dan Shirokiya milik pengiusaha lokal Indonesia tersebut kurang berkembang. Kata Saliim, setelah dilakukan investigasi restoran itu hanya sempat buka satu kali selama 6 bulan saja.
JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumsel Ajukan 10 Helikopter Untuk Antisipasi Karhutla
- Napi yang Menipu Siswi SMP di Bandung Dihukum ke Dalam Sel Tikus
- Dukung Kesehatan Masyarakat, Sambu Group dan YBDA Gelar Sunatan Massal
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
- Polres Maybrat Perketat Pengamanan Pada Peringatan Hari OPM
- Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan