Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:33 WIB
Hasilnya, gugatan Monteroza ditolak. Pertimbangan majelis hakim ada dua. Pertama merek dagang milik penggugat dinilai tidak terkenal karena baru ada di tiga negara. Kedua, tidak ada tanda-tanda niatan buruk dari tergugat.
Baca Juga:
Konsultan HAKI Monteroza, Yoshi Yamamoto, memertanyakan pertimbangan majelis hakim itu. "Kenapa tiga negara dinilai masih belum cukup? Di Jepang saja perusahaan ini masuk 10 besar restoran terbaik," sesalnya.
Pertimbangan kedua juga dipertanyakan. Bagaimana mungkin, kata Yoshi, tanpa niatan buruk bisa terbentuk dua merek dagang yang didaftarkan pada bidang bisnis yang sama dengan bentuk tulisan, nama merek, dan logo yang sama.
Kuasa Hukum Monteroza, Salim Halim, mengatakan Wara-Wara dan Shirokiya milik pengiusaha lokal Indonesia tersebut kurang berkembang. Kata Saliim, setelah dilakukan investigasi restoran itu hanya sempat buka satu kali selama 6 bulan saja.
JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis
BERITA TERKAIT
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya