Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi

Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Investigasi dilakukan ke lokasi tercatat yaitu di kawasan Citra Garden II, Jakarta Barat. "Di sana pernah ada tahun 2008 tapi hanya 6 bulan. Kedua katanya ada di mal Artha Gading (Jakarta) tetapi setelah kita kroscek ternyata tidak pernah ada," ungkapnya.

     

Dalam persidangan, pengusaha lokal selaku tergugat  itu hanya bisa membuktikan daftar menu dan bungkus plastik berlogo merek dagang.

     

Atas dasar itu kata Salim pihaknya mendaftarkan kasasi ke MA. "Kami yakin hakim di MA lebih profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Perusahaan ini mau investasi, membuka lapangan kerja dan membayar pajak untuk negara. Sebaliknya pihak tergugat tidak ada aktivitas usaha dan memiliki itikad tidak baik," tudingnya. (mas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Sistem Konvensi PD Berbeda

JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News