Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:33 WIB
Investigasi dilakukan ke lokasi tercatat yaitu di kawasan Citra Garden II, Jakarta Barat. "Di sana pernah ada tahun 2008 tapi hanya 6 bulan. Kedua katanya ada di mal Artha Gading (Jakarta) tetapi setelah kita kroscek ternyata tidak pernah ada," ungkapnya.
Dalam persidangan, pengusaha lokal selaku tergugat itu hanya bisa membuktikan daftar menu dan bungkus plastik berlogo merek dagang.
Atas dasar itu kata Salim pihaknya mendaftarkan kasasi ke MA. "Kami yakin hakim di MA lebih profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Perusahaan ini mau investasi, membuka lapangan kerja dan membayar pajak untuk negara. Sebaliknya pihak tergugat tidak ada aktivitas usaha dan memiliki itikad tidak baik," tudingnya. (mas/jpnn)
JAKARTA - Meski dikalahkan pengadilan, niat Monteroza Co., Ltd melakukan investasi di Indonesia tidak surut. Perusahaan yang masuk 10 besar pebisnis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya