Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK, Yang Masuk Pendataan Non-ASN Juga Dibatasi 

Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK, Yang Masuk Pendataan Non-ASN Juga Dibatasi 
Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)

Pemerintah kesulitan jika harus mengangkat seluruh honorer menjadi PNS dan PPPK. Itu sebabnya honorer yang masuk pendataan non-ASN pun dibatasi dengan syarat


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News