Sulit Memulai Usaha di Indonesia
Sebanyak 90,2 persen responden baik dari unsur pekerja ataupun pencari kerja, setuju bahwa RUU Cipta Kerja bertujuan mempermudah perizinan berusaha.
Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar dengan melibatkan 400 responden.
Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.
Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung.
Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM. Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.(chi/jpnn)
Tercatat 69,8 persen responden setuju memulai usaha di Indonesia lebih sulit dilakukan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Debat Pilgub Banten, Paslon Nomor Urut 1 & 2 Adu Gagasan Soal Pengentasan Pengangguran
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja