Sulsel Usulkan Formasi PPPK Guru Paling Banyak, Gubernur Andi Sulaiman Raih Penghargaan
jpnn.com - MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah yang paling banyak mengusulkan formasi PPPK, yakni 10.385 untuk jabatan fungsional guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan penghargaan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang menjadi pengusul kuota guru terbesar di Indonesia sesuai kebutuhan tahun 2022.
Penghargaan itu diserahkan oleh MenPAN-RB Azwar Anas kepada Andi Sudirman saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022 dan penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Jakarta, Selasa (13/9).
"Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mengusulkan formasi PPPK Guru. Usulan kami 10.385 formasi, dan Pemerintah Pusat menetapkan sesuai yang kita usulkan," kata Andi Sudirman berdasarkan keterangan yang diterima di Makassar, Selasa (13/9).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peluang yang besar terhadap guru honorer di Sulsel.
Setiap pengusulan formasi CPNS maupun PPPK, formasi guru memiliki peluang paling banyak dibuka oleh Pemprov Sulsel.
"Ini merupakan wujud komitmen kami akan pemenuhan guru di Sulsel dalam rangka mendukung terlaksananya proses pembelajaran yang maksimal di satuan pendidikan," ujar Gubernur Andi Sulaiman.
Mengenai pengusulan kebutuhan ASN tahun 2022, Pemprov Sulsel kembali mengusulkan kuota terbesar untuk formasi guru.
Sulsel menjadi daerah yang paling banyak mengusulkan formasi PPPK, yakni 10.385 untuk jabatan fungsional guru. Gubernur Andi Sulaiman dapat penghargaan.
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya