Sultan: Aparat Pemda Tidak Perlu Ragu Dalam Menyalurkan Dana Desa

Sultan: Aparat Pemda Tidak Perlu Ragu Dalam Menyalurkan Dana Desa
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin saat Seminar Nasional bertema “Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemda dan Percepatan Pembangunan Daerah,” di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin mengharapkan agar aparat pemerintah daerah mulai dari bupati sampai kepala desa tidak ragu dan khawatir dalam menyalurkan dan melaksanakan proyek-proyek dana desa.

Menurut Sultan, sesuai dengan hasil Seminar Nasional dengan tema “Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah,” yang diselenggarakan DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (24/02), baik kepolisian maupun kejaksanaan sepakat untuk mempercepat pembangunan di daerah.

“Mulai sekarang dan ke depan, baik Kapolri, Kejaksaaan Agung dan KPK tidak akan serta merta melakukan proses pemeriksaan terkait dengan kasus-kasus penyaluran dana desa. Mereka juga melihat, banyak kepala desa yang tidak memiliki banyak pengetahuan tentang penyaluran dana desa. Banyak juga mereka tidak memiliki niat untuk korupsi tapi karena kurang pengetahuannya, dana desa salah sasaran,” tegas Sultan usai menutup acara Seminar Nasional.

Justru, menurut Sultan, Jaksa Agung, Wakapolri dan KPK mendukung semua program pembangunan daerah dan aparat daerah khususnya desa. Jadi aparat desa tidak perlu ragu dalam melangkah sepanjang niatnya bukan untuk korupsi.

“Bahkan jaksa agung dengan mengatakan jika ada Kajati dan Kajari atau aparat jaksa yang nakal, laporkan ke DPD dan DPD RI laporkan ke mereka, Jaksa Agung siap menindak dengan tegas. Begitu juga dengan direktur umum, direktur khusus sampai dengan Kapolda, jika ada yang nakal segera laporkan ke kami. Kami akan sampaikan kepimpinan kepolisian,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Sultan mengungkapkan selama ini, praktik penegakan hukum kurang berjalan maksimal karena belum padunya praktik penegakan hukum antar institusi penegak hukum. Banyak fakta menunjukkan bahwa permasalahan mendasar yang menjadi kendala dalam upaya penegakan hukum adalah praktek penyelenggaraan hukum yang belum mencerminkan keterpaduan antar institusi penegak hukum. Oleh karenanya, kita berharap agar kedepan, semua pihak memahami konsep dan praktek penegakan hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

“Secara spesifik, masing-masing stakeholders dapat memahami porsi dan posisi lembaganya sebagai upaya bersama melakukan akselerasi pembangunan daerah dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Tanpa menghilangkan ataupun mengebiri kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam kerangka otonomi daerah,” tegasnya.

Menurut Sultan, langkah DPD RI mempertemukan stakeholders daerah dan penegak hukum adalah upaya untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengeksekusi program-prgram pembangunan tanpa harus merasa khawatir akan berakibat hukum.

Sultan Najamudin mengharapkan agar aparat pemerintah daerah mulai dari bupati sampai kepala desa tidak ragu dan khawatir dalam menyalurkan dan melaksanakan proyek-proyek dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News