Sultan: Aparat Pemda Tidak Perlu Ragu Dalam Menyalurkan Dana Desa

Sultan: Aparat Pemda Tidak Perlu Ragu Dalam Menyalurkan Dana Desa
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin saat Seminar Nasional bertema “Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemda dan Percepatan Pembangunan Daerah,” di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Humas DPD

“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah awal bagi kita semua dalam membangun sinergitas antara penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah dengan penegakan hukum. Kegiatan ini juga memberikan penguatan untuk membangun komitmen bersama dan menjadi salah satu solusi di dalam memecahkan permasalahan yang menghambat akselerasi pembangunan daerah supaya dapat mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berkeadilan, namun juga solutif sehingga tercipta iklim yang kondusif dan kepastian hukum sebagai prasyarat melakukan akselerasi pembangunan di daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengungkapkan salah satu faktor pemicu terjadinya praktek korupsi dan masalah hukum di daerah adalah ongkos pilkada yang mahal. Hal ini semakin diperparah oleh lemahnya kaderisasi partai serta beratnya calon independen bagi kepala daerah. Pada perjalanannya, kepala daerah yang terpililh juga kurang kompeten dalam memahami regulasi serta adanya monopoli kekuasaan.

“Dari jumlah daerah otonom 542 daerah, menurut catatan terdapat 422 kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kotabeserta wakilnya yang terjerat tindak pidana hukum termasuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari BPKP, periode 2012 – 2015 terdapat 71 perkara TPK di Instansi pemerintahan provinsi. Sementara itu, di kabupaten/kota terdapat 107 perkara TPK,” tegasnya.

Teras juga melihat peta korupsi di daerah meliputi enam hal yaitu korupsi penerimaan pajak, penerimaan non pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungtutan daerah serta korupsi yang berkaitan dengan DAU dan DAK. Oleh karenanya perlu adanya solusi dari hulu sampai hilir.

Menurut Teras, sejak pencalonan, perlu adanya kesepakatan agar tidak ada mahar untuk mendapatkan rekomendasi partai politik. Tidak adanya komitmen dengan para pelaku usaha mengenai proses pencalonan, perlu pembatasan publikasi bagi bakal calon.

“Saat menjadi calon kepala dearah perlu adanya pembatasan peraga dan prasarana kampanye, menghilangkan politik uang dan pembiayaan saksi oleh negara. Sedangkan saat terpilih, bekerja konsisten sesuai denagn norma, standar dan prosedur, penganggaran yang transparan, pengawasan oleh aparat pusat, pengoptimalan fungsi APIP dan perlu dikajinya kepala daerah sebagai Pembina Utama Kepegawaian agar tidak menimbulkan masalah saat petahana maju pilkada,” tegas Teras Narang.(ikl/jpnn)

Sultan Najamudin mengharapkan agar aparat pemerintah daerah mulai dari bupati sampai kepala desa tidak ragu dan khawatir dalam menyalurkan dan melaksanakan proyek-proyek dana desa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News