Sultan Bachtiar: DPD RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Tentang Hutan Adat
Jumat, 13 Desember 2019 – 23:29 WIB
Dari hasil pengawasan DPD RI yang dilakukan oleh Komite II DPD RI ditemukan luas kebakaran lahan dan hutan tahun 2019 (Januari - September) berdasarkan data BNPB mencapai 350 ribu hektar. Lokasinya menyebar di sejumlah provinsi seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.
Permasalahan lainnya adalah masih rendahnya alokasi dana daerah yang dialokasikan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dalam kegiatan penyerapan aspirasi daerah kami menemukan bahwa masalah kawasan hutan disebabkan kebijakan dan peraturan pemerintah yang tumpeng tindih dan tidak optimalnya peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.(adv/jpnn)
DPD RI mendesak adanya revisi terhadap Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, Penerbitan PP tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah