Sultan Bachtiar: DPD RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Tentang Hutan Adat

Sultan Bachtiar: DPD RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Tentang Hutan Adat
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam diskusi panel pada acara Konferensi Perubahan Iklim (COP Ke-25) UNFCCC di Madrid, Spanyol, Rabu (11/12). Foto: Humas DPD RI

Dari hasil pengawasan DPD RI yang dilakukan oleh Komite II DPD RI ditemukan luas kebakaran lahan dan hutan tahun 2019 (Januari - September) berdasarkan data BNPB mencapai 350 ribu hektar. Lokasinya menyebar di sejumlah provinsi seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.

Permasalahan lainnya adalah masih rendahnya alokasi dana daerah yang dialokasikan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam kegiatan penyerapan aspirasi daerah kami menemukan bahwa masalah kawasan hutan disebabkan kebijakan dan peraturan pemerintah yang tumpeng tindih dan tidak optimalnya peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.(adv/jpnn)

DPD RI mendesak adanya revisi terhadap Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, Penerbitan PP tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News