Sultan Bagu Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selasa, 23 Juni 2020 – 19:15 WIB
Status tersangkanya sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dengan arah pengembangan kasusnya, penyidik tidak hanya mengejar kepemilikan senjata apinya. Sesuai dengan perintah Helmi, penyidik diminta untuk melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA
"Jadi semua masih proses, masih berjalan," kata Helmi.(antara/jpnn)
Sultan Bagu alias MR, 34, bandar narkoba asal Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam penjara seumur hidup terkait kepemilikan tiga senjata api jenis air gun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri