Sultan Bagu Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selasa, 23 Juni 2020 – 19:15 WIB

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R (tengah) mengecek senpi jenis air gun milik bandar narkoba berinisial MR (kiri), di Mapolda NTB, Kamis (18/6). Foto: ANTARA/Dhimas BP
Status tersangkanya sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dengan arah pengembangan kasusnya, penyidik tidak hanya mengejar kepemilikan senjata apinya. Sesuai dengan perintah Helmi, penyidik diminta untuk melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA
"Jadi semua masih proses, masih berjalan," kata Helmi.(antara/jpnn)
Sultan Bagu alias MR, 34, bandar narkoba asal Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam penjara seumur hidup terkait kepemilikan tiga senjata api jenis air gun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi