Sultan Bereaksi Atas Pemecatan Guru Honorer Gara-gara Pamer Gaji Rp 700 Ribu di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan Najamuddin menyesalkan kabar pemecatan seorang guru honorer bernama Hervina oleh kepala sekolah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Guru honorer itu dipecat gara-gara mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial (medsos).
“Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan tersebut benar, yang dikarenakan dipecat karena mengunggah perincian gajinya (bersumber dari dana BOS) di sehelai kertas sebesar Rp 700,000, selama 4 bulan,” kata Sultan dalam siaran persnya, Jumat (12/2).
Sultan mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini.
“Saya yakin bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini,” ungkap senator dari Provinsi Bengkulu, itu.
Sultan menyampaikan kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan kerap menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.
Dia menjelaskan berkaitan dengan isu guru honorer, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS, adalah langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.
Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, Sultan tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kemendikbud yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana BOS untuk gaji honorer.
Pemecatan Hervita sebagai guru honorer gara-gara mengunggah gajinya senilai Rp700 ribu di medsos mengundang keprihatinan.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga