Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota
Senin, 12 Maret 2012 – 21:04 WIB

Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY dengan penetapan. Aksi unjuk rasa melibatkan kerabat Puro Pakualaman, KPH Anglingkusumo dan KPH Widjojokusumo, Minggu (11/3).
Gamawan hanya mengatakan, sesungguhnya pemerintah sudah menawarkan dua opsi terkait posisi Sri Sultan. Pertama, jabatan Sultan dipisahkan dengan jabatan gubernur. "Sultan tetap Sultan dengan hak-hak tertentu. Gubernur merupakan jabatan publik. Namun, Sultan bisa saja diberi hak untuk melantik bupati/walikota," ujar Gamawan Fauzi di Medan, Senin (12/3).
Dikatakan Gamawan, dalam posisis sebagai Sultan, bisa saja nantinya Sultan mengajukan calon gubernur dari kerabat Sultan. Begitu pun dari Pakualaman.
Opsi kedua, Sultan diberi kesempatan ikut mencalonkan tapi prosesnya tetap melalui mekanisme demokratis. "Kalau tidak ada yang mencalonkan, DPRD tinggal mengukuhkan saja (Sultan sebagai gubernur, red)," terang Gamawan.
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?