Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota
Senin, 12 Maret 2012 – 21:04 WIB
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY dengan penetapan. Aksi unjuk rasa melibatkan kerabat Puro Pakualaman, KPH Anglingkusumo dan KPH Widjojokusumo, Minggu (11/3).
Gamawan hanya mengatakan, sesungguhnya pemerintah sudah menawarkan dua opsi terkait posisi Sri Sultan. Pertama, jabatan Sultan dipisahkan dengan jabatan gubernur. "Sultan tetap Sultan dengan hak-hak tertentu. Gubernur merupakan jabatan publik. Namun, Sultan bisa saja diberi hak untuk melantik bupati/walikota," ujar Gamawan Fauzi di Medan, Senin (12/3).
Dikatakan Gamawan, dalam posisis sebagai Sultan, bisa saja nantinya Sultan mengajukan calon gubernur dari kerabat Sultan. Begitu pun dari Pakualaman.
Opsi kedua, Sultan diberi kesempatan ikut mencalonkan tapi prosesnya tetap melalui mekanisme demokratis. "Kalau tidak ada yang mencalonkan, DPRD tinggal mengukuhkan saja (Sultan sebagai gubernur, red)," terang Gamawan.
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya