Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota
Senin, 12 Maret 2012 – 21:04 WIB
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY dengan penetapan. Aksi unjuk rasa melibatkan kerabat Puro Pakualaman, KPH Anglingkusumo dan KPH Widjojokusumo, Minggu (11/3).
Gamawan hanya mengatakan, sesungguhnya pemerintah sudah menawarkan dua opsi terkait posisi Sri Sultan. Pertama, jabatan Sultan dipisahkan dengan jabatan gubernur. "Sultan tetap Sultan dengan hak-hak tertentu. Gubernur merupakan jabatan publik. Namun, Sultan bisa saja diberi hak untuk melantik bupati/walikota," ujar Gamawan Fauzi di Medan, Senin (12/3).
Dikatakan Gamawan, dalam posisis sebagai Sultan, bisa saja nantinya Sultan mengajukan calon gubernur dari kerabat Sultan. Begitu pun dari Pakualaman.
Opsi kedua, Sultan diberi kesempatan ikut mencalonkan tapi prosesnya tetap melalui mekanisme demokratis. "Kalau tidak ada yang mencalonkan, DPRD tinggal mengukuhkan saja (Sultan sebagai gubernur, red)," terang Gamawan.
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya