Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota
Senin, 12 Maret 2012 – 21:04 WIB
Jadi, mekanisme pemilihan tetap lewat DPRD dan tidak ada calon independen. Semua calon diajukan partai politik. Jika Sultan jadi gubernur lewat mekanisme demokratis ini, periode masa jabatannya juga tidak hanya dua periode, tapi bisa tiga periode.
Baca Juga:
"Asal melalui proses demokratis. Itulah keistimewaan-keistimewaan DIY," kata menteri asal Sumbar itu. (sam/jpnn)
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK