Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota
Senin, 12 Maret 2012 – 21:04 WIB

Sultan Diberi Wewenang Lantik Bupati/Walikota
Jadi, mekanisme pemilihan tetap lewat DPRD dan tidak ada calon independen. Semua calon diajukan partai politik. Jika Sultan jadi gubernur lewat mekanisme demokratis ini, periode masa jabatannya juga tidak hanya dua periode, tapi bisa tiga periode.
Baca Juga:
"Asal melalui proses demokratis. Itulah keistimewaan-keistimewaan DIY," kata menteri asal Sumbar itu. (sam/jpnn)
MEDAN - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau memberikan tanggapan atas adanya aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang menolak mekanisme pengisian jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi