Sultan Diharapkan Terus Wujudkan Keistimewaan Yogya
Rabu, 10 Oktober 2012 – 18:31 WIB
"Akan tetapi harus memenuhi kehendak rakyat melalui sejumlah persyaratan yang ditetapkan UU yang tidak berbeda dengan syarat gubernur lainnya. Bahkan lebih berat tidak sebagai anggota parpol, yang kesemuannya itu dilakulan verifikasi terlebih dahulu oleh DPRD, apabila memenuhi syarat baru bisa ditetapkan jadi gubernur," ujarnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Pakualam IX telah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas