Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama
Rabu, 08 Desember 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selasai menyusun draf RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam rumusan draf terbaru tersebut, Sri Sultan dan Paku Alam yang bertahta akan diberi posisi sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Namun, usulan ini belum cukup ampuh untuk mendinginkan tensi politik. Respon negatif langsung berdatangan. Dia juga memandang polemik menyangkut mekanisme pemilihan atau penetapan hanya masalah komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jogjakarta. Apabila sebelumnya ada dialog dua arah antara Presiden SBY dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Tjahjo meyakini tidak akan muncul ekspresi emosional yang memanaskan suasana di Jogjakarta. "Makanya, saya kira persoalan ini juga jauh dari prediksi adanya pengaruh asing yang bermain di Jogjakarta," tandasnya.
"Yang saya pahami gubernur itu ya gubernur. Tidak ada istilah gubernur utama, madya, pratama, atau gubernur pajangan," kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin (7/12). Meski begitu, Tjahjo yang juga Sekjen DPP PDIP itu tetap mendorong pemerintah secepatnya menyerahkan draf tersebut kepada DPR.
Baca Juga:
"Semakin cepat diajukan ke DPR semakin baik. Sehingga fraksi ?fraksi bisa menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah, Red)," ujarnya. Menurut dia, RUU Keistimewaan Jogjakarta harus dilihat dari berbagai aspek. Mulai pertimbangan historis sampai aspirasi masyarakat Jogjakarta sendiri. "Gelagat arah politik akan dicermati dengan hati ?hati oleh kami," kata Tjahjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selasai menyusun draf RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam rumusan draf terbaru tersebut, Sri
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat