Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama

Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama
Sultan HB X dalam sebuah audensi dengan para tokoh masyarakat dari daerah lain.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selasai menyusun draf RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam rumusan draf terbaru tersebut, Sri Sultan dan Paku Alam yang bertahta akan diberi posisi sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Namun, usulan ini belum cukup ampuh untuk mendinginkan tensi politik. Respon negatif langsung berdatangan.

 

"Yang saya pahami gubernur itu ya gubernur. Tidak ada istilah gubernur utama, madya, pratama, atau gubernur pajangan," kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin (7/12). Meski begitu, Tjahjo yang juga Sekjen DPP PDIP itu tetap mendorong pemerintah secepatnya menyerahkan draf tersebut kepada DPR.

 

"Semakin cepat diajukan ke DPR semakin baik. Sehingga fraksi ?fraksi  bisa menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah, Red)," ujarnya. Menurut dia, RUU Keistimewaan Jogjakarta harus dilihat dari berbagai aspek. Mulai pertimbangan historis sampai aspirasi masyarakat Jogjakarta sendiri. "Gelagat arah politik akan dicermati dengan hati ?hati oleh kami," kata Tjahjo.

 

Dia juga memandang polemik menyangkut mekanisme pemilihan atau penetapan hanya masalah komunikasi antara pemerintah  pusat dan pemerintah daerah Jogjakarta. Apabila sebelumnya ada dialog dua arah antara Presiden SBY dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Tjahjo meyakini tidak akan muncul ekspresi emosional yang memanaskan suasana di Jogjakarta. "Makanya, saya kira persoalan ini juga jauh dari prediksi adanya pengaruh asing yang bermain di Jogjakarta," tandasnya.

 

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selasai menyusun draf RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam rumusan draf terbaru tersebut, Sri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News