Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama
Rabu, 08 Desember 2010 – 05:05 WIB
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menerangkan bahwa dalam draf RUU Keistimewaan Jogjakarta, Sri Sultan dan Paku Alam akan diberi posisi sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Gamawan lalu menerangkan mengenai kewenangan seorang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama itu.
Menurut dia, dua tokoh tersebut memiliki kewengan hak protokoler, kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta, serta menentukan peraturan daerah istimewa. "Jadi kalau sultan tidak setuju terhadap perda, maka dikembalikan perda itu ke DPRD," kata Mendagri, Senin (6/12) lalu.
Untuk menjalankan pemerintahan nantinya akan dipilih Gubenur secara demokratis. Ini seperti yang dilaksanakan di beberapa daerah lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Gamawan menerangkan, dalam pilkada tersebut, Sultan dan Paku Alam juga bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam satu paket. Dalam konteks ini berlaku ketetentuan khusus bagi pencalonan Sultan.
"Sultan dapat maju secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh partai dan tidak perlu syarat 15 persen suara," ucap mantan Bupati Solok Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selasai menyusun draf RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam rumusan draf terbaru tersebut, Sri
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak