Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama
Rabu, 08 Desember 2010 – 05:05 WIB

Sultan HB X dalam sebuah audensi dengan para tokoh masyarakat dari daerah lain.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menerangkan bahwa dalam draf RUU Keistimewaan Jogjakarta, Sri Sultan dan Paku Alam akan diberi posisi sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Gamawan lalu menerangkan mengenai kewenangan seorang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama itu.
Menurut dia, dua tokoh tersebut memiliki kewengan hak protokoler, kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta, serta menentukan peraturan daerah istimewa. "Jadi kalau sultan tidak setuju terhadap perda, maka dikembalikan perda itu ke DPRD," kata Mendagri, Senin (6/12) lalu.
Untuk menjalankan pemerintahan nantinya akan dipilih Gubenur secara demokratis. Ini seperti yang dilaksanakan di beberapa daerah lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Gamawan menerangkan, dalam pilkada tersebut, Sultan dan Paku Alam juga bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam satu paket. Dalam konteks ini berlaku ketetentuan khusus bagi pencalonan Sultan.
"Sultan dapat maju secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh partai dan tidak perlu syarat 15 persen suara," ucap mantan Bupati Solok Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selasai menyusun draf RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam rumusan draf terbaru tersebut, Sri
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti