Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama

Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama
Sultan HB X dalam sebuah audensi dengan para tokoh masyarakat dari daerah lain.
Saat Sultan dan Paku Alam maju dalam pemilihan kepala daerah, kerabat keraton lainnya tidak dibolehkan ikut mencalonkan. Tak hanya itu, calon perseorangan lainnya juga tidak dibolehkan ikut pilkada. Jadi yang akan bersaing dengan Sultan dan Paku Alam adalah calon-calon lainnya yang diajukan parpol. "Jika Sultan tidak terpilih menjadi Gubernur, maka dia akan kembali menjadi Gubernur Utama," ucapnya.

 

Gamawan juga mengatakan bahwa Sultan tidaklah kebal hukum. Dia menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Bahkan, lanjut Gamawan, jika nantinya Sultan terpilih menjadi Gubernur dan melakukan kesalahan maka Sultan akan disidang secara hukum yang berlaku.

 

Meskipun hak kekuasaan eksekutif di Jogjakarta akan menjadi kewenangan gubernur yang dipilih secara demokratis, pemerintah masih memberikan kewenangan yang lumayan penting kepada raja kesultanan Jogjakarta dan Paku Alam. Sultan akan diberi hak veto yang bisa membatalkan kebijakan gubernur yang bertentangan dengan prinsip keistimewaan provinsi itu. "Sultan memiliki hak veto terhadap kebijakan pemerintahan sehari-hari," kata Staf Khusus Presiden bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah Velix V. Wanggai dari Bali, kemarin.

 

Velix mengatakan, sultan dan paku alam akan menjadi dwi-tunggal yang memiliki kewenangan strategis. Antara lain, memberikan kebijakan umum pembangunan dan pengelolaan pemerintahan. Sultan dan paku alam juga memiliki wewenang memelihara kebudayaan. Kewenangan lain adalah menentukan kebijakan pertanahan dan tataruang.

 

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selasai menyusun draf RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam rumusan draf terbaru tersebut, Sri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News