Sultan Dorong Pelaku UMKM Segera Daftarkan Unit Bisnisnya
Jumat, 26 Februari 2021 – 20:58 WIB
Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)
Wakil DPD RI Sultan B Najamudin mendorong pelaku usaha mikro Kecil dan menengah atau UMKM untuk segera mendaftarkan unit bisnisnya melaui OSS.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024