Sultan Dorong Pelaku UMKM Segera Daftarkan Unit Bisnisnya
Jumat, 26 Februari 2021 – 20:58 WIB

Wakil DPD RI Sultan B Najamudin mengunjungi pelakukan UMKM saat reses atau kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu, Jumat (26/2). Foto: Humas DPD RI
Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)
Wakil DPD RI Sultan B Najamudin mendorong pelaku usaha mikro Kecil dan menengah atau UMKM untuk segera mendaftarkan unit bisnisnya melaui OSS.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM