Perihal Pemberantasan Narkoba

Sultan DPD RI: Pastikan Tidak Ada Oknum Penegak Hukum yang Terlibat

Sultan DPD RI: Pastikan Tidak Ada Oknum Penegak Hukum yang Terlibat
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) bersama Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

Dia bahkan meminta Propam Polri untuk memecat oknum yang terlibat narkoba pada Selasa (13/4).

Pernyataan tersebut mendapat dukungan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam keterangan pers pada Selasa (13/04/2021).

Senator muda asal Bengkulu itu menduga bukan hanya oknum polisi yang mesti ditindak tegas tetapu juga kepada seluruh pihak lainnya yang berwenang dalam menyalahgunakan kewenangannya dalam melindungi peredaran Narkoba mesti mendapatkan tindakan dan sangsi yang lebih berat.

“Saya mendengar ada kurang lebih lima juta orang saat ini yang terlibat narkoba dan 250 ribu warga binaan di dalam rutan dan lapas tersangkut kasus narkoba. Masalah ini sangat mengkhawatirkan kita. Maka penegak hukum memang harus benar-benar serius dan tegas menanggapi persoalan ini," ujar eks Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sultan menyesalkan bagaimana pihak yang berwajib yang terjerat kasus Narkoba bahkan peredaran narkoba juga bisa dikendalikan di dalam Lapas.

"Ke depan pemberantasan narkoba ini harus fokus kepada memotong mata rantai peredaran dengan cara memberantas akarnya,” ujar Sultan.

Dia mengingatkan jangan sampai kerja keras selama ini dalam memberantas Narkoba dimasyarakat tidak membuahkan hasil. Banyak yang ditangkap tapi peredaran masih kuat di bawah. Artinya kita belum memotong sumber peredarannya.

Sultan merespons sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News