Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan

Sultan menegaskan, jika ingin pembaharuan konstitusi jangan setengah-setengah, apalagi setengah hati sesuai kehendak kelompok politik tertentu.
Penting menurutnya untuk dikaji ulang secara detail tentang keterkaitan kausalitas antara pasal yang satu dengan pasal lainnya.
"Kami ingin mengatakan penambahan PPHN ataupun klausul lainnya secara parsial tentu akan mengakibatkan kerancuan konstitusi. Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN," bebernya.
Di saat yang sama, lanjut Sultan, presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi electoral-nya sebagai daulat langsung rakyat.
"Bisa dibayangkan betapa rancunya sistem demokrasi konstitusional yang demikian," ungkapnya.
Sultan sependapat, Indonesia harus memiliki pedoman pembangunan bangsa yang disebut PPHN.
"Namun tidak lantas menyebabkan keseimbangan politik demokrasi perwakilan yang seimbang (check and balance). Politik pengawasan dan evaluasi MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dibatasi oleh kekuasaan eksekutif yang juga terlegitimasi mandat rakyat oleh pemilihan langsung," katanya.
Sultan menuturkan, sistem multipartai dan kapasitas personal pemimpin masih akan mengganggu jalan demokrasi Pancasila, jika hanya memperkuat kewenangan MPR yang juga pemegang mandat rakyat dengan hanya pada memperbaharui UUD 1945 dan menyusun PPHN.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengingatkan agar amendemen UUD 1945 jangan dilakukan hanya setengah hati sesuai kehendak kelompok politik tertentu saja.
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD