Sultan: Jangan Pikir DPD Minta Kewenangan Seperti Senat Amerika Serikat

Sultan: Jangan Pikir DPD Minta Kewenangan Seperti Senat Amerika Serikat
Sultan Najamudin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 terus menggelinding sepanjang 2019. Beragam aspirasi bermunculan. Mulai menghidupkan pokok-pokok haluan negara, sampai membahas penguatan kelembagaan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin mengatakan konstitusi harus selalu hidup dan dinamis menyesuaikan perkembangan zaman.

“Sistem penataan institusi atau sistem ketatanegaraan kita juga harus memang menyesuaikan perkembangan zaman,” kata Sultan dalam diskusi Empat Pilar MPR “Refleksi Akhir Tahun MPR 2019” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).

Sultan menjelaskan sebelum amendemen terjadi di era reformasi, posisi eksekutif selalu dianggap terlalu kuat. Lantas, di era reformasi posisi itu berubah, kekuasaan legislatif begitu kuat, “Jadi, bandulnya itu berubah. Dari eksekutif heavy menjadi legislative heavy,” ujar senator asal Bengkulu itu.

Nah, ujar dia, kalau ini tidak disiasati maka check and balance tidak akan berjalan. Karena itu, muncullah beberapa kali amendemen. Dalam amendemen itu kemudian lahirlah berbagai lembaga negara, termasuk otonomi daerah. Najamudin menyatakan bahwa DPD dalam amendemen lebih pada posisi bagaimana menata negara ini dengan tepat dan baik. Lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah dihadirkan, itu memiliki posisi yang tepat dan seimbang.

“Bicara lebih khusus lagi, DPD itu realistis karena anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, ya tentu ketika ingin amendemen pasti melibatkan DPD,” katanya.

Dia tidak menampik bahwa kalau terjadi amendemen nanti, DPD meminta kewenangannya sebagai lembaga ditambah. Hanya saja, ia mengingatkan, jangan pula DPR berpikir bahwa DPD meminta kewenangan lebih atau disamakan dengan senat dalam sistem bicameral di Amerika Serikat. Dia menjelaskan di negeri Paman Sam itu senat sangat kuat.

“Itu mungkin jadi rujukan boleh, tetapi kita harus betul-betul menyesuaikan bahwa di negara kita dibuat bikameral yang tidak juga sama persis dengan Amerika Serikat, di mana di sana kekuasaan senatnya betul-betul kuat,” jelasnya.

Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 terus menggelinding sepanjang 2019. Beragam aspirasi bermunculan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News