Sultan Minta Diberi Ruang Lakukan Pembaruan Keraton
Usul Tambahan Klausul di RUU Keistimewaan Yogyakarta
Kamis, 09 Agustus 2012 – 01:36 WIB
Sultan mengatakan presiden sebagai kepala negara bisa memutuskan pengangkatan pejabat gubernur Yogyakarta bila dari Keraton dan Pakualaman tidak ada yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur. Tapi, pengangkatan itu kata dia harus dilakukan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Keraton dan Pakualaman. "Kalau keduanya tidak memenuhi syarat, Presiden bisa memutuskan untuk mengangkat pejabat dengan konsultasi pihak Keraton dan Pakualaman," ujarnya.
Sultan juga meminta agar dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak ada lagi kata pemilihan ataupun penetapan gubernur dan wakil gubernur. Ia ingin agar prosedurnya dinyatakan langsung agar nantinya tidak ada yang melakukan judicial review. "Tidak ada kata pemilihan atau penetapan, tapi prosedur langsung supaya tidak ada nanti yang melakukan yudicial review," ucapnya. (awa/jpnn)
YOGYAKARTA - Raja Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X memanfaatkan kehadiran Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Keraton Kilen, Yogyakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih