Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja
Hari Ini Terima Keppres Perpanjangan Jabatan
Rabu, 08 Oktober 2008 – 09:13 WIB
JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) diperpanjang tiga tahun. Keputusan itu dituangkan dalam keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penandatanganan keppres itu dilakukan presiden setelah bertemu Sultan di Kantor Presiden Selasa (7/10). Mengenai bentuk perpanjangan itu, Sultan juga tidak mempersoalkan apakah dituangkan dalam keppres atau perpu. ’’Saya terima perpanjangan ini untuk kelancaran pemerintahan,’’ ujarnya.
Pertemuan Sultan dengan SBY berlangsung satu jam sejak pukul 15.30. Dalam pertemuan itu hadir juga Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Mensesneg Hatta Radjasa, dan Seskab Sudi Silalahi. Yang jadi topik bahasan adalah masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam yang berakhir pada 9 Oktober 2008.
’’Setelah pertemuan tadi, proses administrasi berjalan. Presiden telah menandatangani keppres perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ. Besok pagi (hari ini, Red) saya serahkan langsung kepada Sultan di Kantor Depdagri,’’ kata Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden.
Masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX akan diperpanjang tiga tahun. Dalam kurun waktu itu diharapkan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta sudah selesai dan bisa diimplementasikan.
Saat konferensi pers, Sultan mengatakan, sejak awal dirinya tidak pernah menyatakan menolak perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ. ’’Saya tidak pernah keberatan, asalkan perpanjangan itu tidak lima tahun. Kalau lima tahun, sama saja dengan satu periode jabatan gubernur, kan aneh,’’ kata Sultan.
Baca Juga:
Perpanjangan masa jabatan gubernur cukup langka di Indonesia. Biasanya Depdagri menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya. Plt itu akan bertugas hingga terpilihnya pejabat secara definitif.
JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan