Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja

Hari Ini Terima Keppres Perpanjangan Jabatan

Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja
Sultan Hamengkubuwono X (kiri) memberi keterangan pers bersama Mendagri Mardiyanto.
Anggota Komisi II DPR Ferry Mursydan Baldan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai gubernur tidak cukup dengan sekadar menerbitkan keppres. Sebab, penerbitan keppres lebih tepat diberikan kepada PNS yang ditunjuk untuk mengisi jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya, tapi belum ada penetapan terhadap yang baru.

’’Memang begitu peraturannya di UU Pemda,’’ kata Ferry. Sementara itu, perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai gubernur harus dilakukan melalui perpu (peraturan pengganti undang-undang). Hal itu dengan pertimbangan RUU tentang keistimewaan Jogjakarta masih dalam pembahasan di DPR.

Ferry menyebut perpu itu harus memuat substansi bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan diberlakukan sampai adanya penetapan gubernur baru berdasarkan RUU Keistimewaan yang sedang dibahas. ’’Ini setidaknya lebih memberi kepastian kepada masyarakat DIJ,’’ tegasnya.

Dengan begitu, gonjang-ganjing politik bisa dihindarkan dalam proses pembahasan RUU Keistimewaan yang salah satu substansinya adalah pengaturan pengangkatan gubernur/kepala daerah. ’’Dari sisi mekanisme, perpu semacam ini pernah diterbitkan untuk memperpanjang masa jabatan KPU (Komisi Pemilihan Umum) periode lalu, sampai terbentuknya KPU berdasarkan UU yang baru,’’ kata legislator Partai Golkar itu.

Secara terpisah, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyesalkan kelambanan DPR dan pemerintah dalam merampungkan pembahasan RUU Keistimewaan Provinsi DIJ. Padahal, ungkap dia, DPD sudah mengajukan usul insiatif draf RUU Keistimewaan Jogjakarta sejak dua tahun lalu.

’’Tapi seperti biasa, usul kami tidak diperhatikan,’’ sesalnya.

Menurut Ginandjar, DPD juga mengusulkan agar digelar pemilihan gubernur secara demokratis, tanpa mengesampingkan adanya keistimewaan di Jogjakarta. ’’Jadi, posisi dan peran lembaga Kasultanan dan Pakualaman tetap dihormati,’’ cetusnya.

Karena RUU tersebut belum juga tuntas dibahas, akibatnya muncul dilema dalam perpanjangan masa jabatan Sultan saat ini. ’’Langkah apa pun yang diambil pasti ada yang merasa tidak puas. Ada yang curiga seakan-akan perpanjangan ini untuk menjegal beliau agar tidak menjadi capres. Tapi, kalau tidak diperpanjang, rakyat maunya Sultan yang memimpin,’’ katanya. (tom/pri/el)

JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News